(0356) 321065[email protected]Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, TubanSen–Jum 07.30–16.00 WIB
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Beranda
Tentang Pengadilan
Profil Pengadilan
Sambutan KetuaVisiMisiTugas Pokok PengadilanFungsi PengadilanWilayah YurisdiksiPeta Wilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanDaftar Nama Mantan PimpinanAlamat dan Kontak Pengadilan
Agenda Kegiatan
Profil Pegawai
Statistik Pegawai
Layanan Hukum
Prosedur Berperkara
Prosedur Berperkara Tingkat PertamaProsedur Berperkara Tingkat BandingProsedur Berperkara Tingkat KasasiProsedur Berperkara Peninjauan KembaliProsedur Pengambilan Produk PengadilanProsedur Berperkara Gugatan Sederhana
Informasi Perkara dan Persidangan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)Tentang E-CourtDirektori Putusan PA TubanTata Tertib PersidanganAgenda / Jadwal PersidanganHak-Hak Pokok Dalam Persidangan
Mediasi
Prosedur MediasiDaftar MediatorLaporan Mediasi
Administrasi Berperkara
Biaya Proses BerperkaraRadius Biaya PanggilanBiaya Hak-Hak Kepaniteraan
Pos Bantuan Hukum
Tata Cara Pendaftaran Berperkara
Cerai TalakCerai GugatGugatan LainnyaGugatan SederhanaBlanko Gugatan
Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Hak-Hak Pokok Pencari Keadilan
Informasi Registrasi Perkara
Layanan Publik
Standar dan Maklumat Pelayanan
Jam Kerja Pelayanan
Fasilitas Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Definisi PTSPPetugas PTSPVideo PTSP
Prosedur Evakuasi
Informasi Umum
Standar Operasional ProsedurProgram Kerja
Layanan Informasi
Prosedur Pelayanan Permintaan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiProsedur Keberatan atas Permintaan InformasiBiaya Memperoleh InformasiFormulir Permintaan InformasiJangka Waktu Penyelesaian InformasiKontak Pihak yang Bertanggung JawabStatistik InformasiLaporan Akses Informasi
Layanan Pengaduan
Prosedur PengaduanHak-Hak Pelapor dan TerlaporJangka Waktu Penyelesaian PengaduanAlur dan Tahapan Penanganan PengaduanAlamat dan Kontak PengaduanFormulir PengaduanLaporan Rekapitulasi PengaduanStatistik Pengaduan
Pengawasan dan Kedisiplinan
Pedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat PengawasHukuman Disiplin Hasil PengawasanPutusan Majelis Kehormatan HakimSistem Pengawasan MA (SIWAS)Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Transparansi
Kepaniteraan
Laporan Penggunaan Biaya PerkaraLaporan Pengembalian Sisa PanjarPanggilan GhaibPanggilan DelegasiStatistik PerkaraData Akta Cerai Belum DiserahkanPengembalian Sisa Panjar
LHKPN
LHKASN
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
Umum dan Keuangan
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)Laporan Realisasi AnggaranNeraca KeuanganRealisasi PNBPAset dan InventarisMonev AnggaranUnit Pelaksanaan Teknis KesekretariatanLaporan PersuratanCALK
Perencanaan TI dan Pelaporan
Indikator Kinerja Utama (IKU)Rencana Strategis (Renstra)Rencana Kinerja Tahunan (RKT)Perjanjian Kinerja (PK)Rencana Aksi KinerjaLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)Laporan TahunanDokumen SAKIPCetak Biru Mahkamah Agung
Laporan Survey
Survey Kepuasan Masyarakat (IKM)Survey Persepsi Korupsi (IPK)Persepsi Kualitas Pelayanan (IPP)
Pengadaan Barang dan Jasa
Publikasi
Arsip Berita
Arsip Pengumuman
Arsip File Multimedia
Regulasi / Aturan
SK Pimpinan
Arsip Surat Perjanjian (MOU)
Arsip Artikel
Arsip Hasil Penelitian
Informasi Lainnya
Road Map RB PA Tuban
Site Map
Informasi dan Kebijakan
Galeri Video
Statistik Kunjungan Website
Tautan Terkait
Ucapan Selamat
Tautan ke Situs Sosmed
Profil PTSP
BerandaArtikel HukumArtikel
Artikel

MEDIASI SUKARELA PERKARA REKONVENSI PERCERAIAN, BERBASIS PEMBERDAYAAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

Humas PA Tuban
Selasa, 18 Oktober 2022  ·  01.00 WIB
727 dibaca
MEDIASI SUKARELA PERKARA REKONVENSI PERCERAIAN, BERBASIS PEMBERDAYAAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban

 PENDAHULUAN

Mediasi sebagai salah satu  alternatif penyelesaian sengketa (ADR) di luar pengadilan yang menjadi pilihan lain para pihak bersengketa adalah didasarkan pada pilihan sukarela para pihak. Artinya para pihak secara sukarela atas dasar kesepakatan mereka yang menginginkan penyelesaian dengan cara mediasi. Namun pada perkembangannya dalam praktik di beberapa negara penggunaan mediasi menjadi diwajibkan atas dasar ketentuan undang-undang,  termasuk di Indonesia mediasi yang telah diintegrasikan dalam sistem peradilan (court connected mediation) semula bersifat sukarela namun setelah Mahkamah Agung RI menyempurnakan aturannya kemudian menjadi wajib.    

Salah satu tujuan pengintegrasian mediasi dalam proses berperkara adalah sebagai instrumen efektif dalam proses penyelesaian perkara dengan penyelesaian lebih cepat dan murah serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian sengketa yang memuaskan bagi kedua pihak dan berkeadilan serta sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Perkara perceraian mempunyai karakteristik tersendiri dibanding dengan perkara perdata yang lain  karena menyangkut masalah hati. Masalah hati sangat berkaitan dengan harga diri, martabat dan kehormatan keluarga besar masing-masing dan sebagainya, sehingga sulit didamaikan melalui proses mediasi. Kultur masyarakat Indonesia pada umumnya belum akan datang ke pengadilan untuk mengurus perceraian, kecuali setelah perselisihan di antara mereka tersebut mencapai titik puncak, setelah melalui usaha perdamaian yang dilakukan oleh pihak keluarga masing-masing dan bahkan oleh tokoh masyarakat setempat.

Dalam kondisi usaha mediasi yang ditempuh sangat sulit untuk merukunkan para pihak kembali bersatu dalam membina rumah tangga. Namun demikian ketidak berhasilan dalam memediasi perkara perceraian  mestinya tidak mempengaruhi semangat untuk memediasi perkara yang muncul dalam proses perceraian sebagai hak-hak istri dan anak, seperti ketentuan kewajiban kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan, seperti nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) selama dalam masa iddah  dan mut’ah , serta hak pengasuhan anak (hadlanah) dan biaya pemeliharaan anak yang dapat dimediasikan.  

Nicola Cobran    dalam suatu kesempatan mengatakan tujuan utama mediasi bukan untuk mendamaikan para pihak semata, tetapi mediator juga harus memikirkan pasca perceraian. Mediator diharapkan juga dapat memediasi bukan hanya perkawinan semata, tetapi juga bisa memediasi masalah hak-hak perempuan dan anak bahkan mengenai masalah harta bersama. Oleh karenaya jika perkara-perkara tersebut tidak pula dapat terselesaikan melalui mediasi, maka hanya akan menimbulkan masalah baru karena akan diselesaikan kembali melalui proses litigasi yang bersifat adversial.

Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 03 Pebruari 2016 telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175) – selanjutnya disebut PERMA No. 1 Tahun 2016 –  sebagai penyempurnaan terhadap PERMA  No. 1 Tahun 2008 karena belum optimal memenuhi kebutuhan pelaksanaan mediasi yang lebih berdayaguna dan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan. Salah satu perubahan yang ada dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 dibanding dengan sebelumnya adalah sudah diaturnya secara ekplisit mediasi dalam perkara rekonvensi berdasarkan kesepakatan para pihak berperkara dengan bentuk mediasi sukarela. Meskipun sebelumnya telah disebutkan perkara rekonvensi merupakan salah satu sengketa/perkara yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi.  

Tulisan ini mengangkat masalah, pertama bagaimana implementasi mediasi sukarela dalam perkara rekonvensi perceraian ?, kedua bagaimana pemberdayaan hak-hak perempuan dan anak dalam mediasi sukarela dengan perspektif PERMA Nomor 3 Tahun 2017 ?. Tulisan ini akan dimulai dengan pembahasan mengenai perkara perceraian dengan hak-hak perempuan dan anak dalam perceraian, kemudian pembahasan mediasi sukarela terhadap perkara rekonvensi perceraian, selanjutnya analisis hak-hak perempuan dan anak dengan perspektif PERMA Nomor 3 Tahun 2017,  terakhir ditutup dengan simpulan.

BACA SELENGKAPNYA   DISINI >>>>
Bagikan Artikel
Zona Integritas

Agenda

Lainnya
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Upacara HUT RI Ke-81
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
Kegiatan
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
11 Agustus 2026PA Tuban
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
Kegiatan
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
7 Agustus 2026Pengadilan Agama Lamongan

Artikel Terkait

Lainnya →
Artikel
Revitalisasi Kedudukan Hakim sebagai Wakil Tuhan: Rekonstruksi Etika Judisial dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Berkeadilan
1 September 2026
Artikel
Membangun Budaya Layanan Berintegritas di Lingkungan Peradilan Agama
7 April 2026
Artikel
Urgensi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan di Pengadilan Agama
6 April 2026
Artikel
Transformasi e-Court dan Implikasinya terhadap Akses Keadilan Masyarakat
5 April 2026

Terpopuler

01
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
34.663 dibaca
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
02
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
9.645 dibaca
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
03
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
8.643 dibaca
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
04
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
7.061 dibaca
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
05
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
5.963 dibaca
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, Tuban
(0356) 321065
[email protected]
Sen–Jum 07.30–16.00 WIB

Layanan

Pendaftaran e-CourtJadwal SidangPutusan & SalinanPosbakumPengaduan LayananSimulasi Biaya

Informasi

Profil PengadilanZona IntegritasLaporan TahunanSurat EdaranStatistik PerkaraArtikel HukumTransparansi

Ikuti Kami

Facebook PA Tuban Instagram PA Tuban YouTube PA Tuban X (Twitter) TikTok PA Tuban

Tautan

Mahkamah Agung RIPTA SurabayaDirektori Putusan

© 2026 Pengadilan Agama Tuban. Hak Cipta Dilindungi.

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Agenda Terbaru

Lainnya →
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri