(0356) 321065[email protected]Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, TubanSen–Jum 07.30–16.00 WIB
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Beranda
Tentang Pengadilan
Profil Pengadilan
Sambutan KetuaVisiMisiTugas Pokok PengadilanFungsi PengadilanWilayah YurisdiksiPeta Wilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanDaftar Nama Mantan PimpinanAlamat dan Kontak Pengadilan
Agenda Kegiatan
Profil Pegawai
Statistik Pegawai
Layanan Hukum
Prosedur Berperkara
Prosedur Berperkara Tingkat PertamaProsedur Berperkara Tingkat BandingProsedur Berperkara Tingkat KasasiProsedur Berperkara Peninjauan KembaliProsedur Pengambilan Produk PengadilanProsedur Berperkara Gugatan Sederhana
Informasi Perkara dan Persidangan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)Tentang E-CourtDirektori Putusan PA TubanTata Tertib PersidanganAgenda / Jadwal PersidanganHak-Hak Pokok Dalam Persidangan
Mediasi
Prosedur MediasiDaftar MediatorLaporan Mediasi
Administrasi Berperkara
Biaya Proses BerperkaraRadius Biaya PanggilanBiaya Hak-Hak Kepaniteraan
Pos Bantuan Hukum
Tata Cara Pendaftaran Berperkara
Cerai TalakCerai GugatGugatan LainnyaGugatan SederhanaBlanko Gugatan
Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Hak-Hak Pokok Pencari Keadilan
Informasi Registrasi Perkara
Layanan Publik
Standar dan Maklumat Pelayanan
Jam Kerja Pelayanan
Fasilitas Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Definisi PTSPPetugas PTSPVideo PTSP
Prosedur Evakuasi
Informasi Umum
Standar Operasional ProsedurProgram Kerja
Layanan Informasi
Prosedur Pelayanan Permintaan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiProsedur Keberatan atas Permintaan InformasiBiaya Memperoleh InformasiFormulir Permintaan InformasiJangka Waktu Penyelesaian InformasiKontak Pihak yang Bertanggung JawabStatistik InformasiLaporan Akses Informasi
Layanan Pengaduan
Prosedur PengaduanHak-Hak Pelapor dan TerlaporJangka Waktu Penyelesaian PengaduanAlur dan Tahapan Penanganan PengaduanAlamat dan Kontak PengaduanFormulir PengaduanLaporan Rekapitulasi PengaduanStatistik Pengaduan
Pengawasan dan Kedisiplinan
Pedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat PengawasHukuman Disiplin Hasil PengawasanPutusan Majelis Kehormatan HakimSistem Pengawasan MA (SIWAS)Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Transparansi
Kepaniteraan
Laporan Penggunaan Biaya PerkaraLaporan Pengembalian Sisa PanjarPanggilan GhaibPanggilan DelegasiStatistik PerkaraData Akta Cerai Belum DiserahkanPengembalian Sisa Panjar
LHKPN
LHKASN
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
Umum dan Keuangan
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)Laporan Realisasi AnggaranNeraca KeuanganRealisasi PNBPAset dan InventarisMonev AnggaranUnit Pelaksanaan Teknis KesekretariatanLaporan PersuratanCALK
Perencanaan TI dan Pelaporan
Indikator Kinerja Utama (IKU)Rencana Strategis (Renstra)Rencana Kinerja Tahunan (RKT)Perjanjian Kinerja (PK)Rencana Aksi KinerjaLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)Laporan TahunanDokumen SAKIPCetak Biru Mahkamah Agung
Laporan Survey
Survey Kepuasan Masyarakat (IKM)Survey Persepsi Korupsi (IPK)Persepsi Kualitas Pelayanan (IPP)
Pengadaan Barang dan Jasa
Publikasi
Arsip Berita
Arsip Pengumuman
Arsip File Multimedia
Regulasi / Aturan
SK Pimpinan
Arsip Surat Perjanjian (MOU)
Arsip Artikel
Arsip Hasil Penelitian
Informasi Lainnya
Road Map RB PA Tuban
Site Map
Informasi dan Kebijakan
Galeri Video
Statistik Kunjungan Website
Tautan Terkait
Ucapan Selamat
Tautan ke Situs Sosmed
Profil PTSP
BerandaArtikel HukumArtikel
Artikel

PENGARUH BUDAYA AMBROK TERHADAP PERKARA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA TUBAN

Humas PA Tuban
Selasa, 6 Mei 2025  ·  01.00 WIB
505 dibaca
PENGARUH BUDAYA AMBROK TERHADAP PERKARA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA TUBAN

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban

PENDAHULUAN

Pernikahan merupakan salah satu tujuan dari kehidupan manusia, dimana setiap insan manusia ingin melewati tahapan tersebut. Tanpa memandang agama yang dipeluk, pernikahan memiliki peran penting dalam kehidupan beragama manusia. Terlebih lagi dalam ajaran Agama Islam, pernikahan memiliki fungsi dan peran penting, selain untuk tujuan peribadahan juga untuk fungsi sosial mencegah zina dan untuk melestarikan keturunan.

Dalam Ajaran Agama Islam sendiri Pernikahan merupakan sunattullah yang umum dan berlaku bagi semua makhlukNya. Pernikahan juga merupakan sebagai gerbang menuju rumah tangga yang didahului dengan ijab qobul, dimana yang tadinya perbuatan yang dinilai haram atau zina akan menjadi halal dan bernilai pahala dalam ibadah. Hal ini senada dengan anjuran dari baginda Nabi Muhammad SAW, dalam suatu hadits yang jika dterjemahkan ”Nikah adalah sunnahku, Maka barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku bukan termasuk golonganku (umat Islam)”.

Adanya anjuran yang derajatnya mendekati wajib inilah yang menjadikan umat Islam sangat ingin dan segera melangsungkan pernikahan selama syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi secara syari’at. Prakteknya di lapangan syarat secara syari’at ini dibatasi oleh aturan administrasi yang ada dalam ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Namun jika calon mempelai ini memiliki usia di bawah 19 tahun bagi wali atau orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama setempat. Dispensasi perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimum menikah, yaitu usia 19 tahun.

Di wilayah Kabupaten Tuban sendiri terdapat suatu budaya atau istiadat khususnya di daerah pedesaan yang mana masyarakat sekitar kenal dengan istilah AMBROK atau MANTEN AMBROK (Pengantin Ambrok). Dimana dalam tradisi ini sebelum dilangsungkannya akad nikah secara syariat calon mempelai laki-laki atau calon mempelai wanita tinggal serumah dengan pasangannya. Hal ini bertujuan untuk mengenal satu sama lain dalam kesehariannya.

Dalam praktek dilapangan tak ayal adat ini mengalami penyimpangan yang tadinya hanya sekedar untuk mengenal (ta’aruf) malah menjadi ke arah khalwat dan yang lebih parah bisa menjerumus pada perzinaan yang dilakukan para calon mempelai sebelum menikah.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>

Bagikan Artikel
Zona Integritas

Agenda

Lainnya
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Upacara HUT RI Ke-81
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
Kegiatan
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
11 Agustus 2026PA Tuban
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
Kegiatan
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
7 Agustus 2026Pengadilan Agama Lamongan

Artikel Terkait

Lainnya →
Artikel
Revitalisasi Kedudukan Hakim sebagai Wakil Tuhan: Rekonstruksi Etika Judisial dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Berkeadilan
1 September 2026
Artikel
Membangun Budaya Layanan Berintegritas di Lingkungan Peradilan Agama
7 April 2026
Artikel
Urgensi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan di Pengadilan Agama
6 April 2026
Artikel
Transformasi e-Court dan Implikasinya terhadap Akses Keadilan Masyarakat
5 April 2026

Terpopuler

01
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
34.663 dibaca
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
02
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
9.645 dibaca
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
03
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
8.643 dibaca
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
04
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
7.061 dibaca
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
05
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
5.963 dibaca
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, Tuban
(0356) 321065
[email protected]
Sen–Jum 07.30–16.00 WIB

Layanan

Pendaftaran e-CourtJadwal SidangPutusan & SalinanPosbakumPengaduan LayananSimulasi Biaya

Informasi

Profil PengadilanZona IntegritasLaporan TahunanSurat EdaranStatistik PerkaraArtikel HukumTransparansi

Ikuti Kami

Facebook PA Tuban Instagram PA Tuban YouTube PA Tuban X (Twitter) TikTok PA Tuban

Tautan

Mahkamah Agung RIPTA SurabayaDirektori Putusan

© 2026 Pengadilan Agama Tuban. Hak Cipta Dilindungi.

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Agenda Terbaru

Lainnya →
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri