(0356) 321065[email protected]Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, TubanSen–Jum 07.30–16.00 WIB
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Beranda
Tentang Pengadilan
Profil Pengadilan
Sambutan KetuaVisiMisiTugas Pokok PengadilanFungsi PengadilanWilayah YurisdiksiPeta Wilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanDaftar Nama Mantan PimpinanAlamat dan Kontak Pengadilan
Agenda Kegiatan
Profil Pegawai
Statistik Pegawai
Layanan Hukum
Prosedur Berperkara
Prosedur Berperkara Tingkat PertamaProsedur Berperkara Tingkat BandingProsedur Berperkara Tingkat KasasiProsedur Berperkara Peninjauan KembaliProsedur Pengambilan Produk PengadilanProsedur Berperkara Gugatan Sederhana
Informasi Perkara dan Persidangan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)Tentang E-CourtDirektori Putusan PA TubanTata Tertib PersidanganAgenda / Jadwal PersidanganHak-Hak Pokok Dalam Persidangan
Mediasi
Prosedur MediasiDaftar MediatorLaporan Mediasi
Administrasi Berperkara
Biaya Proses BerperkaraRadius Biaya PanggilanBiaya Hak-Hak Kepaniteraan
Pos Bantuan Hukum
Tata Cara Pendaftaran Berperkara
Cerai TalakCerai GugatGugatan LainnyaGugatan SederhanaBlanko Gugatan
Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Hak-Hak Pokok Pencari Keadilan
Informasi Registrasi Perkara
Layanan Publik
Standar dan Maklumat Pelayanan
Jam Kerja Pelayanan
Fasilitas Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Definisi PTSPPetugas PTSPVideo PTSP
Prosedur Evakuasi
Informasi Umum
Standar Operasional ProsedurProgram Kerja
Layanan Informasi
Prosedur Pelayanan Permintaan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiProsedur Keberatan atas Permintaan InformasiBiaya Memperoleh InformasiFormulir Permintaan InformasiJangka Waktu Penyelesaian InformasiKontak Pihak yang Bertanggung JawabStatistik InformasiLaporan Akses Informasi
Layanan Pengaduan
Prosedur PengaduanHak-Hak Pelapor dan TerlaporJangka Waktu Penyelesaian PengaduanAlur dan Tahapan Penanganan PengaduanAlamat dan Kontak PengaduanFormulir PengaduanLaporan Rekapitulasi PengaduanStatistik Pengaduan
Pengawasan dan Kedisiplinan
Pedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat PengawasHukuman Disiplin Hasil PengawasanPutusan Majelis Kehormatan HakimSistem Pengawasan MA (SIWAS)Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Transparansi
Kepaniteraan
Laporan Penggunaan Biaya PerkaraLaporan Pengembalian Sisa PanjarPanggilan GhaibPanggilan DelegasiStatistik PerkaraData Akta Cerai Belum DiserahkanPengembalian Sisa Panjar
LHKPN
LHKASN
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
Umum dan Keuangan
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)Laporan Realisasi AnggaranNeraca KeuanganRealisasi PNBPAset dan InventarisMonev AnggaranUnit Pelaksanaan Teknis KesekretariatanLaporan PersuratanCALK
Perencanaan TI dan Pelaporan
Indikator Kinerja Utama (IKU)Rencana Strategis (Renstra)Rencana Kinerja Tahunan (RKT)Perjanjian Kinerja (PK)Rencana Aksi KinerjaLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)Laporan TahunanDokumen SAKIPCetak Biru Mahkamah Agung
Laporan Survey
Survey Kepuasan Masyarakat (IKM)Survey Persepsi Korupsi (IPK)Persepsi Kualitas Pelayanan (IPP)
Pengadaan Barang dan Jasa
Publikasi
Arsip Berita
Arsip Pengumuman
Arsip File Multimedia
Regulasi / Aturan
SK Pimpinan
Arsip Surat Perjanjian (MOU)
Arsip Artikel
Arsip Hasil Penelitian
Informasi Lainnya
Road Map RB PA Tuban
Site Map
Informasi dan Kebijakan
Galeri Video
Statistik Kunjungan Website
Tautan Terkait
Ucapan Selamat
Tautan ke Situs Sosmed
Profil PTSP
BerandaArtikel HukumArtikel
Artikel

PERJANJIAN GADAI DAN PROSES PENYELESAINNYA

Humas PA Tuban
Selasa, 19 Juli 2022  ·  01.00 WIB
1.563 dibaca
PERJANJIAN GADAI DAN PROSES PENYELESAINNYA

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban

A. LATAR BELAKANG

          Dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat perlu dana  maupun modal, misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat dan kemauan keras untuk berusaha, tetapi  juga diperlukan adanya modal dalam bentuk uang tunai. Hal itulah  yang menjadi potensi perlu adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pinjaman. Untuk mendapatkan modal usaha  melalui kredit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan  prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan dan lembaga non perbankkan. Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian.

          Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa  penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.  Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan system gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya.  Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan  syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, di mana  nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat  dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah.  Masalah jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari  sebuah perjanjian utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut  merupakan perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya  kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati  sebelumnya diantara kreditur dan debitur. Adanya perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya  barang sebagai jaminan. Jaminan yang digunakan dalam gadai yaitu  seluruh barang bergerak, yang terdiri dari:

1. Benda bergerak berwujud, yaitu benda yang dapat dipindahkan. Misalnya: televisi, emas, dvd dan lain-lain.

2. Benda bergerak yang tidak berwujud. Misalnya: surat-surat berhargat seperti saham, obligasi, wesel, cek, aksep dan promes.

          Sebagai suatu bentuk jaminan yang diberikan atas benda bergerak  yang mensyaratkan pengeluaran benda gadai dari tangan pemilik  benda yang digadaikan tersebut. Dalam perspektif hukum kebendaan, lembaga hak jaminan merupakan hak kebendaan, yaitu hak kebendaan yang memberi jaminan dan dengan sendirinya pengaturannya terdapat di dalam Buku II KUHPerdata. Apabila sistematika KUHPerdata, terkesan hukum jaminan hanya merupakan jaminan kebendaan saja, berhubung pengaturannya terdapat dalam Buku II KUHPerdata. Selain jaminan kebendaan, dikenal pula jaminan perseorangan yang pengaturannya terdapat di dalam Buku II KUHPerdata. Jaminan kebendaan dan jaminan perseorangan keduanya timbul dari perjanjian.

Di luar negeri, lembaga jaminan dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya (possessory security).

2. Lembaga jaminan tanpa menguasai bendanya.

Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya adalah suatu lembaga jaminan, di mana benda yang dijaminkan berada pada penerima jaminan. Lembaga jaminan ini dibagi menjadi 6 macam, yaitu:

1. Pledge or pawn, yaitu benda yang dijadikan jaminan berada di tangan penerima gadai.

2. Lien, yaitu hak untuk menguasai bendanya smpai hutang yang berkaitan dengan benda tersebut dibayar lunas.

3. Mortgaeg with possession, yaitu pembebanan jaminan (hipotek) atas benda bergerak.

4. Hire purchase, yaitu perjanjian antara penjual sewa dan pembeli sewa, di mana hak milik atas barang tersebut baru beralih setelah pelunasan terakhir.

5. Conditional sale(pembelian bersyarat), yaitu perjanjian jual beli dengan syarat bahwa pemindahan hak atas barang baru terjadi setelah syarat dipenuhi, misalnya jika harga dibayar lunas.

6. Credit Sale, ialah jual beli di mana peralihan hak telah terjadi pada saat penyerahan meskipun harga belum di bayar lunas.

Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya adalah suatu lembaga jaminan, di mana benda yang menjadi objek jaminan tidak berada atau tidak dikuasi oleh penerima jaminan. Yang termasuk lembaga jaminan ini adalah:

1. Mortgage, yaitu pembebanan atas benda tak bergerak atau sama dengan hipotek.

2. Chattel mortgage, yaitu mortgage atas benda – benda bergerak. Umumnya ialah mortgage atas kapal laut dan kapal terbang dengan tanpa menguasai bendanya.

3. Fiduciary transfer of ownership, yaitu perpindahan hak milik atas kepercayaan yang dipakai jaminan hutang.

4. Leasing, yaitu suatu perjanjian di mana si peminjam (leassee) menyewa barang modal untuk usaha tertentu dan jaminan angsuran tertentu.

Penggolongan ini dimaksudkan untuk mempermudah pihak debitur untuk membenai hak – hak yang akan digunakan dalam pemasangan jaminan, apakah yang bersangkutan menggunakan hak tanggungan, fidusia, gadai, atau hipotek kapal laut untuk mendapatkan fasilitas kredit pada lembaga perbankan atau penggadaian.

          Hak jaminan gadai diatur dalam Buku II KUHPerdata, yaitu dalam Bab keduapuluh dari pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUHPerdata. Pasal-pasal mana mengatur perihal pengertian, objek, tata cara menggadaikan, dan hal lainnya berkenaan dengan hak jaminan gadai.

          Lembaga gadai menurut KUH Perdata ini masih banyak dipergunakan di dalam praktik. Kedudukan pemegang gadai di sini lebih kuat dari pemegang fidusia, karena benda benda jaminan berada dalam penguasaan kreditur. Dalam hal ini, kreditur terhindar dari itikad jahat (te kwader trouw) pemberi gadai. Dalam gadai, benda jaminan sama sekali tidak boleh berada dalam penguasaan (inbezitstelling) pemberi gadai.

ARTIKEL SELENGKAPNYA KLIK DISINI>>>


Bagikan Artikel
Zona Integritas

Agenda

Lainnya
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Upacara HUT RI Ke-81
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
Kegiatan
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
11 Agustus 2026PA Tuban
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
Kegiatan
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
7 Agustus 2026Pengadilan Agama Lamongan

Artikel Terkait

Lainnya →
Artikel
Revitalisasi Kedudukan Hakim sebagai Wakil Tuhan: Rekonstruksi Etika Judisial dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Berkeadilan
1 September 2026
Artikel
Membangun Budaya Layanan Berintegritas di Lingkungan Peradilan Agama
7 April 2026
Artikel
Urgensi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan di Pengadilan Agama
6 April 2026
Artikel
Transformasi e-Court dan Implikasinya terhadap Akses Keadilan Masyarakat
5 April 2026

Terpopuler

01
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
34.663 dibaca
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
02
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
9.645 dibaca
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
03
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
8.643 dibaca
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
04
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
7.061 dibaca
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
05
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
5.963 dibaca
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, Tuban
(0356) 321065
[email protected]
Sen–Jum 07.30–16.00 WIB

Layanan

Pendaftaran e-CourtJadwal SidangPutusan & SalinanPosbakumPengaduan LayananSimulasi Biaya

Informasi

Profil PengadilanZona IntegritasLaporan TahunanSurat EdaranStatistik PerkaraArtikel HukumTransparansi

Ikuti Kami

Facebook PA Tuban Instagram PA Tuban YouTube PA Tuban X (Twitter) TikTok PA Tuban

Tautan

Mahkamah Agung RIPTA SurabayaDirektori Putusan

© 2026 Pengadilan Agama Tuban. Hak Cipta Dilindungi.

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Agenda Terbaru

Lainnya →
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri