Pastikan Kejelasan Objek Perkara, PA Tuban Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Sidorejo

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
Tuban, 25 September 2026 — Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, pada Jumat, 25 September 2026. Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Drs. Masngaril Kirom, S.H., M.HES., selaku Hakim Pengadilan Agama Tuban, didampingi Panitera Muda Hukum, Kasiyanto, S.H. Kegiatan turut dihadiri oleh perangkat kelurahan setempat serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap objek perkara, rombongan Pengadilan Agama Tuban terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan dan pihak-pihak yang berkepentingan di Balai Desa/Kelurahan Sidorejo. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan setempat dapat berjalan tertib dan seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengikuti proses pemeriksaan dengan baik.
Setelah koordinasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan menuju lokasi objek perkara. Hakim bersama Panitera Muda Hukum dan para pihak kemudian melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap objek tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari perkara. Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati kondisi objek secara langsung di lapangan, termasuk keadaan tanah dan bangunan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan objek perkara. Pemeriksaan secara langsung tersebut menjadi bagian dari proses untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi objek sebagaimana keadaan sebenarnya.

Hakim Pengadilan Agama Tuban, Drs. Masngaril Kirom, S.H., M.HES., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat penting dilakukan untuk membantu memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek yang berkaitan dengan perkara. “Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang menjadi bagian dari perkara. Dengan melihat objek di lapangan, kita dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan konkret mengenai keadaan sebenarnya, sehingga dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan perkara.”
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan ketertiban serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengikuti proses pemeriksaan. “Dalam pelaksanaannya, kami juga berkoordinasi dengan perangkat setempat dan pihak-pihak yang berkepentingan agar pemeriksaan dapat berjalan dengan tertib. Apa yang ditemukan di lapangan akan dicatat dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Dukungan perangkat kelurahan turut membantu kelancaran kegiatan, khususnya dalam proses koordinasi sebelum pemeriksaan objek dilakukan. Setelah seluruh pihak berada di lokasi, pemeriksaan terhadap objek tanah dan bangunan dilaksanakan secara bersama-sama. Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara yang dapat dilakukan apabila diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai objek yang berkaitan dengan perkara. Melalui pemeriksaan langsung di lokasi, Pengadilan dapat memperoleh informasi mengenai kondisi fisik objek yang tidak hanya berdasarkan uraian atau dokumen dalam berkas perkara.

Kegiatan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, berlangsung dengan tertib dan lancar hingga seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap objek selesai dilaksanakan. Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tuban terus berkomitmen melaksanakan proses pemeriksaan perkara secara cermat, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan tetap menjaga hak serta kepentingan seluruh pihak dalam proses peradilan.









