Pengadilan Agama Tuban Gelar Sidang Perwalian Anak, Wujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Anak

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
Tuban, 21 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Tuban melaksanakan sidang perkara perwalian anak pada Rabu (21/10/2026). Persidangan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tuban dalam kapasitasnya sebagai wali negara, sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi anak. Dalam persidangan kali ini terdapat 10 perkara perwalian anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H.I., dengan didampingi Panitera Durorin Humairo, S.H. Persidangan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi anak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara perwalian memiliki arti penting dalam memastikan anak memperoleh perlindungan dan pengelolaan kepentingannya secara tepat. Dengan adanya kepastian mengenai perwalian, diharapkan berbagai kebutuhan anak, baik dalam aspek pengasuhan, pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan lainnya, dapat terpenuhi dengan baik dan berkelanjutan.

Ketua Pengadilan Agama Tuban, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H.I., menyampaikan bahwa proses peradilan dalam perkara perwalian anak harus senantiasa menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai perhatian utama. “Anak merupakan amanah yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Melalui sidang perwalian ini, Pengadilan Agama Tuban berkomitmen memastikan setiap keputusan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan dapat memberikan jaminan bagi keberlangsungan kehidupan mereka ke depan,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang perwalian tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Tuban dalam memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan manfaat dan perlindungan bagi pihak yang membutuhkan, khususnya anak. Melalui proses pemeriksaan yang cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum, Pengadilan Agama Tuban berharap setiap perkara perwalian yang ditangani dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terpenuhinya hak-hak anak, sehingga mereka dapat memperoleh kehidupan, pengasuhan, pendidikan, dan masa depan yang lebih baik.

Pengadilan Agama Tuban akan terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, termasuk dalam memastikan perlindungan hukum bagi anak sebagai kelompok yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus.









