Rapat Rencana Penarikan Dana Triwulan IV, PA Tuban Tekankan Ketepatan dan Akuntabilitas

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
Tuban — Pengadilan Agama Tuban melaksanakan rapat rencana penarikan dana Triwulan IV Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Agama Tuban tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Tuban, Nurman Saputra, S.H., M.M., M.H. Rapat diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), Bendahara, serta tim pelaksana. Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada periode Triwulan IV dapat berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai rencana penarikan dana untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan hingga akhir Tahun Anggaran 2026. Setiap kebutuhan anggaran dicermati dengan mempertimbangkan jadwal pelaksanaan kegiatan, ketersediaan anggaran, serta target yang harus diselesaikan pada periode akhir tahun. Selain membahas rencana penarikan dana, rapat juga menjadi forum koordinasi antara unsur pengelola keuangan, perencana, bendahara, dan tim pelaksana. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap kebutuhan dapat dipetakan dengan baik dan pelaksanaan kegiatan tidak mengalami kendala yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara perencanaan kegiatan dan penarikan anggaran.
Sekretaris Pengadilan Agama Tuban, Nurman Saputra, S.H., M.M., M.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa perencanaan penarikan dana harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan riil satuan kerja. “Rencana penarikan dana harus disusun secara cermat dan realistis dengan memperhatikan kebutuhan kegiatan sampai dengan akhir tahun anggaran. Koordinasi antara pengelola keuangan, perencana, bendahara, dan tim pelaksana sangat penting agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan tepat waktu, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, ketepatan dalam menyusun rencana penarikan dana merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung pelaksanaan anggaran yang efektif. Dengan perencanaan yang baik, kebutuhan kegiatan dapat dipenuhi sesuai jadwal sekaligus meminimalkan potensi terjadinya penumpukan penarikan dana pada akhir tahun anggaran. Lebih lanjut, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Apabila terdapat perubahan kebutuhan atau kendala dalam pelaksanaan kegiatan, hal tersebut perlu segera dikomunikasikan agar dapat dilakukan penyesuaian secara tepat dan sesuai dengan ketentuan.
Rapat juga menekankan pentingnya memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Tuban. Pengelolaan anggaran tidak hanya diarahkan pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada tercapainya hasil kegiatan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan dilaksanakannya rapat ini, Pengadilan Agama Tuban diharapkan mampu menjaga pelaksanaan anggaran Triwulan IV Tahun Anggaran 2026 agar tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, tertib, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tuban dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui perencanaan dan pengelolaan anggaran yang tepat, terukur, serta mendukung pencapaian kinerja satuan kerja hingga akhir tahun anggaran.









