(0356) 321065[email protected]Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, TubanSen–Jum 07.30–16.00 WIB
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Beranda
Tentang Pengadilan
Profil Pengadilan
Sambutan KetuaVisiMisiTugas Pokok PengadilanFungsi PengadilanWilayah YurisdiksiPeta Wilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanDaftar Nama Mantan PimpinanAlamat dan Kontak Pengadilan
Agenda Kegiatan
Profil Pegawai
Statistik Pegawai
Layanan Hukum
Prosedur Berperkara
Prosedur Berperkara Tingkat PertamaProsedur Berperkara Tingkat BandingProsedur Berperkara Tingkat KasasiProsedur Berperkara Peninjauan KembaliProsedur Pengambilan Produk PengadilanProsedur Berperkara Gugatan Sederhana
Informasi Perkara dan Persidangan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)Tentang E-CourtDirektori Putusan PA TubanTata Tertib PersidanganAgenda / Jadwal PersidanganHak-Hak Pokok Dalam Persidangan
Mediasi
Prosedur MediasiDaftar MediatorLaporan Mediasi
Administrasi Berperkara
Biaya Proses BerperkaraRadius Biaya PanggilanBiaya Hak-Hak Kepaniteraan
Pos Bantuan Hukum
Tata Cara Pendaftaran Berperkara
Cerai TalakCerai GugatGugatan LainnyaGugatan SederhanaBlanko Gugatan
Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Hak-Hak Pokok Pencari Keadilan
Informasi Registrasi Perkara
Layanan Publik
Standar dan Maklumat Pelayanan
Jam Kerja Pelayanan
Fasilitas Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Definisi PTSPPetugas PTSPVideo PTSP
Prosedur Evakuasi
Informasi Umum
Standar Operasional ProsedurProgram Kerja
Layanan Informasi
Prosedur Pelayanan Permintaan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiProsedur Keberatan atas Permintaan InformasiBiaya Memperoleh InformasiFormulir Permintaan InformasiJangka Waktu Penyelesaian InformasiKontak Pihak yang Bertanggung JawabStatistik InformasiLaporan Akses Informasi
Layanan Pengaduan
Prosedur PengaduanHak-Hak Pelapor dan TerlaporJangka Waktu Penyelesaian PengaduanAlur dan Tahapan Penanganan PengaduanAlamat dan Kontak PengaduanFormulir PengaduanLaporan Rekapitulasi PengaduanStatistik Pengaduan
Pengawasan dan Kedisiplinan
Pedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat PengawasHukuman Disiplin Hasil PengawasanPutusan Majelis Kehormatan HakimSistem Pengawasan MA (SIWAS)Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Transparansi
Kepaniteraan
Laporan Penggunaan Biaya PerkaraLaporan Pengembalian Sisa PanjarPanggilan GhaibPanggilan DelegasiStatistik PerkaraData Akta Cerai Belum DiserahkanPengembalian Sisa Panjar
LHKPN
LHKASN
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
Umum dan Keuangan
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)Laporan Realisasi AnggaranNeraca KeuanganRealisasi PNBPAset dan InventarisMonev AnggaranUnit Pelaksanaan Teknis KesekretariatanLaporan PersuratanCALK
Perencanaan TI dan Pelaporan
Indikator Kinerja Utama (IKU)Rencana Strategis (Renstra)Rencana Kinerja Tahunan (RKT)Perjanjian Kinerja (PK)Rencana Aksi KinerjaLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)Laporan TahunanDokumen SAKIPCetak Biru Mahkamah Agung
Laporan Survey
Survey Kepuasan Masyarakat (IKM)Survey Persepsi Korupsi (IPK)Persepsi Kualitas Pelayanan (IPP)
Pengadaan Barang dan Jasa
Publikasi
Arsip Berita
Arsip Pengumuman
Arsip File Multimedia
Regulasi / Aturan
SK Pimpinan
Arsip Surat Perjanjian (MOU)
Arsip Artikel
Arsip Hasil Penelitian
Informasi Lainnya
Road Map RB PA Tuban
Site Map
Informasi dan Kebijakan
Galeri Video
Statistik Kunjungan Website
Tautan Terkait
Ucapan Selamat
Tautan ke Situs Sosmed
Profil PTSP
BerandaBeritaBerita
Berita

Pertengahan Maret, masuk 4 perkara ubah nama (Buku nikah, akte cerai, KK, KTP, Ijazah dan dokumen lainnya)

Humas PA Tuban
Kamis, 20 Maret 2025  ·  01.00 WIB
2.259 dibaca
Pertengahan Maret, masuk 4 perkara ubah nama
(Buku nikah, akte cerai, KK, KTP, Ijazah dan dokumen lainnya)

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban

Tuban I 20 Maret 2025

Berita ini dibuat dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat Tuban, tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Dimana tertib administrasi kependudukan sendiri adalah suatu tata cara atau prosedur dalam mengelola data kependudukan secara teratur dan terencana dengan tujuan untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan konsistensi data kependudukan.

Tertib administrasi kependudukan khususnya mengenai pencatatan nikah, rujuk dan cerai, ternyata melibatkan beberapa instansi pemerintah yaitu mulai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama khususnya Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama.

Terlebih dengan disahkannya Peraturan Menteri Agama RI nomor 30 tahun 2024, tanggal 24 Desember 2024, yaitu pada pasal 46 ayat :

1. Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran.

2.Perubahan nama suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia didasarkan pada penetapan pengadilan.

3.Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

4.Tata cara penulisan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Berdasarkan data perkara di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tuban, rentang antara tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 14 Maret 2025, Pengadilan Agama Tuban, menerima 4 perkara permohonan yang pada permohonannya para pihak meminta perubahan identitas melalui penetapan Pengadilan Agama tentang ketidaksamaan identitas/nama di dokumen buku nikah, KK-KTP dan ijazah. Pada saat wawancara dengan Bapak Panitera Pengadilan Agama Tuban, Bapak Nur Kholis Ahwan, Beliau membenarkan data tersebut dan Pengadilan Agama Tuban tetap menerima, mengadili dan penetapkan perkara tersebut sehingga para pihak atau masyarakat bisa terpenuhi permohonannya dan dapat menertibkan data dokumen kependudukannya.

Diantara 4 perkara itu, yang pertama karena nama mantan suami di akte cerai ternyata tidak sama dengan dokumen KK-KTP, sehingga saat mau mengajukan pemecahan KK ada penolakan dari Dinas Dukcapil, contohnya di akte cerai bernama Samoeji bin Abdulah ternyata di KK-KTP bernama Samuji bin Abdulah, kemudian ada lagi di akte cerai Pardi S bin Parlan ternyata di KK-KTP bernama Pardi bin Parlan. Ada juga karena nama dibuku nikah Tri Handayani binti Karman sedangkan di KK-KTP bernama Sri Handayani binti Karman.

Dengan adanya kasus pada perkara ini, dalam rangka tertib administrasi dan kesamaan data kependudukan, maka coba anda kumpulkan semua dokumen kependudukan saudara mulai dari Buku Nikah atau akte cerai, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, ijazah dan dokumen kependudukan lainnya. Baik yang dimiliki oleh orang tua, anak dan kakek-nenek, coba dilihat dan disandingkan apakah nama orang tua, anak dan kakek-nenek yang tertera di Buku Nikah atau akte cerai, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, ijazah dan dokumen kependudukan lainnya sudah sama? Kalau memang ditemukan ada ketidaksamaan walaupun dari Tri ke Sri atau Pardi menjadi Pardi S, atau nama orang tua dari Parlan ternyata didokumen lain Parman. Maka yang harus saudara lakukan adalah berkonsultasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat jika terkait dengan KK dan KTP. Jika terkait dengan buku nikah maka berkonsultasilah ke Kantor Urusan Agama di Kecamatan terdekat tempat tinggal saudara dan jika ada ketidaksamaan data di akte cerai maka saudara bisa datang ke kantor Pengadilan Agama Tuban jika anda masyarakat Kabupaten Tuban.

Memang kelihataanya baru 4 perkara yang masuk, akan tetapi itu adalah puncak gunung yang muncul dipermukaan di laut, tetapi sebenarnya ada banyak kasus-kasus yang sama akan tetapi tidak diketahui atau tidak disadari oleh masyakat, baru tahu atau sadar saat akan melakukan perubahan data kependudukan entah itu mau pecah KK atau mau pindah tempat tinggal atau mau menikah lagi setelah bercerai atau saat mau mengurus akte kelahiran anak.

Oleh sebab itu, sebelum anda pusing karena butuh dokumen yang mendesak dan ternyata ditolak oleh instansi terkait, maka saran saya coba dilihat dan cocokan dokumen-dokumen tadi mumpung masih ada kelonggaran waktu dan tidak buru-buru. Salam CERDAS.Snd

Bagikan Artikel
Zona Integritas

Agenda

Lainnya
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Upacara HUT RI Ke-81
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
Kegiatan
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
11 Agustus 2026PA Tuban
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
Kegiatan
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
7 Agustus 2026Pengadilan Agama Lamongan

Berita Terkait

Lainnya →
Berita
Perkuat Koordinasi dan Evaluasi, PA Tuban Gelar Rapat Koordinasi Pejabat Struktural
3 September 2026
Berita
Pengadilan Agama Tuban Terima Mahasiswa PKL Universitas PGRI Ronggolawe Tuban
1 September 2026
Berita
Menuju Peradilan Berkelas Dunia, Ketua PA Tuban Dampingi KPTA Surabaya Jalin MoU dengan UiTM Malaysia
31 Agustus 2026
Berita
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban: Perkuat Kekompakan dan Integritas melalui Semangat Kebersamaan
18 Agustus 2026

Terpopuler

01
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
34.663 dibaca
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
02
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
9.645 dibaca
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
03
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
8.643 dibaca
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
04
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
7.061 dibaca
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
05
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
5.963 dibaca
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, Tuban
(0356) 321065
[email protected]
Sen–Jum 07.30–16.00 WIB

Layanan

Pendaftaran e-CourtJadwal SidangPutusan & SalinanPosbakumPengaduan LayananSimulasi Biaya

Informasi

Profil PengadilanZona IntegritasLaporan TahunanSurat EdaranStatistik PerkaraArtikel HukumTransparansi

Ikuti Kami

Facebook PA Tuban Instagram PA Tuban YouTube PA Tuban X (Twitter) TikTok PA Tuban

Tautan

Mahkamah Agung RIPTA SurabayaDirektori Putusan

© 2026 Pengadilan Agama Tuban. Hak Cipta Dilindungi.

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Agenda Terbaru

Lainnya →
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri