(0356) 321065[email protected]Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, TubanSen–Jum 07.30–16.00 WIB
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Beranda
Tentang Pengadilan
Profil Pengadilan
Sambutan KetuaVisiMisiTugas Pokok PengadilanFungsi PengadilanWilayah YurisdiksiPeta Wilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanDaftar Nama Mantan PimpinanAlamat dan Kontak Pengadilan
Agenda Kegiatan
Profil Pegawai
Statistik Pegawai
Layanan Hukum
Prosedur Berperkara
Prosedur Berperkara Tingkat PertamaProsedur Berperkara Tingkat BandingProsedur Berperkara Tingkat KasasiProsedur Berperkara Peninjauan KembaliProsedur Pengambilan Produk PengadilanProsedur Berperkara Gugatan Sederhana
Informasi Perkara dan Persidangan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)Tentang E-CourtDirektori Putusan PA TubanTata Tertib PersidanganAgenda / Jadwal PersidanganHak-Hak Pokok Dalam Persidangan
Mediasi
Prosedur MediasiDaftar MediatorLaporan Mediasi
Administrasi Berperkara
Biaya Proses BerperkaraRadius Biaya PanggilanBiaya Hak-Hak Kepaniteraan
Pos Bantuan Hukum
Tata Cara Pendaftaran Berperkara
Cerai TalakCerai GugatGugatan LainnyaGugatan SederhanaBlanko Gugatan
Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Hak-Hak Pokok Pencari Keadilan
Informasi Registrasi Perkara
Layanan Publik
Standar dan Maklumat Pelayanan
Jam Kerja Pelayanan
Fasilitas Publik
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Definisi PTSPPetugas PTSPVideo PTSP
Prosedur Evakuasi
Informasi Umum
Standar Operasional ProsedurProgram Kerja
Layanan Informasi
Prosedur Pelayanan Permintaan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiProsedur Keberatan atas Permintaan InformasiBiaya Memperoleh InformasiFormulir Permintaan InformasiJangka Waktu Penyelesaian InformasiKontak Pihak yang Bertanggung JawabStatistik InformasiLaporan Akses Informasi
Layanan Pengaduan
Prosedur PengaduanHak-Hak Pelapor dan TerlaporJangka Waktu Penyelesaian PengaduanAlur dan Tahapan Penanganan PengaduanAlamat dan Kontak PengaduanFormulir PengaduanLaporan Rekapitulasi PengaduanStatistik Pengaduan
Pengawasan dan Kedisiplinan
Pedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat PengawasHukuman Disiplin Hasil PengawasanPutusan Majelis Kehormatan HakimSistem Pengawasan MA (SIWAS)Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Transparansi
Kepaniteraan
Laporan Penggunaan Biaya PerkaraLaporan Pengembalian Sisa PanjarPanggilan GhaibPanggilan DelegasiStatistik PerkaraData Akta Cerai Belum DiserahkanPengembalian Sisa Panjar
LHKPN
LHKASN
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
Umum dan Keuangan
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)Laporan Realisasi AnggaranNeraca KeuanganRealisasi PNBPAset dan InventarisMonev AnggaranUnit Pelaksanaan Teknis KesekretariatanLaporan PersuratanCALK
Perencanaan TI dan Pelaporan
Indikator Kinerja Utama (IKU)Rencana Strategis (Renstra)Rencana Kinerja Tahunan (RKT)Perjanjian Kinerja (PK)Rencana Aksi KinerjaLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)Laporan TahunanDokumen SAKIPCetak Biru Mahkamah Agung
Laporan Survey
Survey Kepuasan Masyarakat (IKM)Survey Persepsi Korupsi (IPK)Persepsi Kualitas Pelayanan (IPP)
Pengadaan Barang dan Jasa
Publikasi
Arsip Berita
Arsip Pengumuman
Arsip File Multimedia
Regulasi / Aturan
SK Pimpinan
Arsip Surat Perjanjian (MOU)
Arsip Artikel
Arsip Hasil Penelitian
Informasi Lainnya
Road Map RB PA Tuban
Site Map
Informasi dan Kebijakan
Galeri Video
Statistik Kunjungan Website
Tautan Terkait
Ucapan Selamat
Tautan ke Situs Sosmed
Profil PTSP
BerandaBeritaBerita
Berita

Sinergi PA Tuban dan Kemenag Tuban: Percepat Transformasi Digital Melalui EAC

Humas PA Tuban
Rabu, 16 Juli 2025  ·  01.00 WIB
411 dibaca
Sinergi PA Tuban dan Kemenag Tuban: Percepat Transformasi Digital Melalui EAC

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban

Tuban, 15 Juli 2025 – Pengadilan Agama (PA) Tuban terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung digitalisasi layanan peradilan dengan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Dirjen Badilag Nomor: 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC)—sebuah terobosan sistem pelayanan berbasis teknologi yang memungkinkan penerbitan dan verifikasi akta cerai dilakukan secara daring. Transformasi ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi lompatan besar dalam efisiensi dan keamanan dokumen peradilan.

image host

Dipimpin oleh Panitera PA Tuban, Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Panitera Muda Gugatan dan Panitera Pengganti, rombongan diterima hangat oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Tuban bersama jajaran KUA. Suasana penuh semangat kolaboratif terasa sejak awal diskusi. “Implementasi EAC bukan sekadar transformasi digital, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat,” tegas Nur Kholis di hadapan peserta. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyatukan pemahaman teknis dan prosedural antara dua instansi yang memiliki peran penting dalam pelayanan pascaperkara perceraian.

image host

Selama pertemuan, PA Tuban juga memaparkan alur teknis EAC, termasuk simulasi penerbitan akta cerai elektronik yang dilengkapi tanda tangan digital dan sistem autentikasi QR code. Proses ini memungkinkan pihak KUA melakukan validasi secara langsung melalui sistem terintegrasi. Panitera Muda Gugatan menambahkan, “Koordinasi teknis seperti ini penting agar proses validasi dan distribusi akta cerai elektronik dapat berjalan lancar tanpa membingungkan masyarakat.” Diskusi berlangsung terbuka, diselingi tanya jawab interaktif yang membahas kesiapan SDM, perangkat kerja, hingga skenario penguatan literasi digital bagi petugas KUA.

image host

Merespons hal tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif PA Tuban. Ia menilai bahwa pelayanan hukum dan keagamaan sudah selayaknya bertransformasi ke arah digital agar lebih adaptif terhadap tuntutan zaman. “Kami menyambut baik kolaborasi ini. KUA siap mendukung pelaksanaan EAC, karena layanan perceraian yang akurat dan efisien adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kemenag siap menyediakan pelatihan internal serta memastikan seluruh KUA di Tuban memahami alur baru ini secara menyeluruh.

Kegiatan kunjungan ini menjadi titik awal sinergi konkret antara Pengadilan Agama Tuban dan Kementerian Agama dalam mewujudkan sistem pelayanan hukum yang modern, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. PA Tuban berencana untuk melanjutkan agenda ini dengan sosialisasi lanjutan, pelatihan teknis, serta monitoring berkala guna memastikan sistem EAC berjalan sesuai standar. Ke depan, kolaborasi seperti ini diharapkan tidak hanya mempercepat transformasi digital, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan agama yang semakin inklusif dan profesional.

Bagikan Artikel
Zona Integritas

Agenda

Lainnya
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Upacara HUT RI Ke-81
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
Kegiatan
Entry Meeting Pengawasan Reguler Badan Pengawas MA RI
11 Agustus 2026PA Tuban
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
Kegiatan
Diskusi Hukum Pengadilan Se-Wilayah PA Bojonegoro
7 Agustus 2026Pengadilan Agama Lamongan

Berita Terkait

Lainnya →
Berita
Perkuat Koordinasi dan Evaluasi, PA Tuban Gelar Rapat Koordinasi Pejabat Struktural
3 September 2026
Berita
Pengadilan Agama Tuban Terima Mahasiswa PKL Universitas PGRI Ronggolawe Tuban
1 September 2026
Berita
Menuju Peradilan Berkelas Dunia, Ketua PA Tuban Dampingi KPTA Surabaya Jalin MoU dengan UiTM Malaysia
31 Agustus 2026
Berita
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban: Perkuat Kekompakan dan Integritas melalui Semangat Kebersamaan
18 Agustus 2026

Terpopuler

01
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
34.663 dibaca
KONSEP NUSYUZ DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN
02
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
9.645 dibaca
Memperingati Hari Ibu, Dharmayukti Karini Cabang Tuban Raih Prestasi Juara Pertama Baju Adat
03
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
8.643 dibaca
Semangat Awal Tahun PA Tuban dengan Penandatanganan Pakta Integritas
04
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
7.061 dibaca
PA Tuban lakukan Pemeriksaan Setempat di Kel. Karang dan Desa Bogorejo
05
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
5.963 dibaca
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TUBAN KE 727 TAHUN - KETUA HADIRI UPACARA PERINGATAN DI HALAMAN PEMKAB TUBAN
Pengadilan Agama Tuban

Pengadilan Agama Tuban

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jl. Teuku Umar No.5, Latsari, Tuban
(0356) 321065
[email protected]
Sen–Jum 07.30–16.00 WIB

Layanan

Pendaftaran e-CourtJadwal SidangPutusan & SalinanPosbakumPengaduan LayananSimulasi Biaya

Informasi

Profil PengadilanZona IntegritasLaporan TahunanSurat EdaranStatistik PerkaraArtikel HukumTransparansi

Ikuti Kami

Facebook PA Tuban Instagram PA Tuban YouTube PA Tuban X (Twitter) TikTok PA Tuban

Tautan

Mahkamah Agung RIPTA SurabayaDirektori Putusan

© 2026 Pengadilan Agama Tuban. Hak Cipta Dilindungi.

Kelas 1A · Mahkamah Agung Republik Indonesia

Agenda Terbaru

Lainnya →
Kegiatan
Upacara Peringatan HUT MA RI Ke-81
18 Agustus 2026PN Tuban
Kegiatan
Upacara HUT RI Ke-81
17 Agustus 2026PA Tuban
Kegiatan
Outbond Character Building Pengadilan Agama Tuban
17 Agustus 2026Pantai Panduri