Ketua PA Tuban Sosialisasikan PRISMA untuk Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi

Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
Tuban, 8 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Tuban menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi PRISMA (Penguatan Integritas dan Anti Korupsi) bagi aparatur Pengadilan Agama Tuban pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Tuban ini menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Tuban, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., sebagai pemateri.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Ketua PA Tuban dalam Pelatihan Antikorupsi Batch IV Mahkamah Agung RI Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Mahkamah Agung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelatihan tersebut berlangsung selama lima hari, pada 21–25 September 2026, di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Melalui sosialisasi ini, pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan diteruskan kepada aparatur di satuan kerja sebagai upaya memperluas pemahaman mengenai pentingnya integritas dan penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dalam pemaparannya, Ketua PA Tuban menekankan bahwa integritas harus menjadi landasan bagi setiap aparatur dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab.

Integritas tidak cukup hanya dipahami sebagai konsep, tetapi harus diwujudkan melalui kejujuran, kedisiplinan, profesionalisme, kepatuhan terhadap aturan, serta keberanian menolak segala bentuk penyimpangan. “Pelatihan antikorupsi yang saya ikuti di Bogor menjadi pembelajaran penting yang perlu kita tindak lanjuti bersama. Integritas tidak boleh berhenti pada pemahaman atau komitmen semata, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Karena itu, nilai-nilai antikorupsi perlu menjadi budaya kerja seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” demikian rumusan kutipan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada Ketua PA Tuban. Lebih lanjut, penguatan budaya antikorupsi di lingkungan peradilan memerlukan komitmen seluruh aparatur, mulai dari pimpinan hingga setiap pegawai. Penerapannya dapat diwujudkan melalui pelaksanaan tugas secara transparan dan akuntabel, pencegahan suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, penghindaran konflik kepentingan, serta pemberian pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi PRISMA ini, Pengadilan Agama Tuban berharap seluruh aparatur semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun lingkungan kerja yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pengadilan Agama Tuban berkomitmen untuk terus memperkuat budaya integritas dan antikorupsi melalui keteladanan pimpinan, kesadaran bersama, serta konsistensi penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap pelaksanaan tugas. Integritas bukan sekadar komitmen, melainkan tanggung jawab yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan.









