
PA Tuban bersama Dinas Kependudukan menggelar sidang terpadu isbat nikah untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan dokumen legal pernikahan.

PA Tuban membuka pendaftaran bagi masyarakat tidak mampu yang ingin berperkara secara gratis (prodeo). Kuota terbatas, segera daftarkan diri Anda.

Integritas adalah fondasi utama peradilan yang berwibawa. Bagaimana peradilan agama membangun budaya pelayanan yang bersih dan bermartabat?

Pimpinan PA Tuban menghadiri rapat koordinasi seluruh pengadilan agama se-Jawa Timur yang membahas optimalisasi e-Court dan penyelesaian perkara.

Mediasi bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya nyata menjaga keutuhan keluarga sebelum perceraian dijatuhkan.

e-Court membuka peluang akses keadilan yang lebih luas, namun menghadirkan tantangan bagi masyarakat yang belum melek digital.

Literasi hukum yang baik di kalangan masyarakat terbukti efektif menekan angka perceraian dan sengketa keluarga.

Sistem e-Court Mahkamah Agung RI akan dalam pemeliharaan pada 16–17 April 2026. Pendaftaran perkara online tidak dapat dilakukan selama periode tersebut.

Banyak masyarakat bertanya apakah wajib menggunakan pengacara saat mendaftarkan perkara waris di Pengadilan Agama.
02
03
04
05
Sen–Kam: 07.30–16.00 | Jum: 07.00–16.00 WIB
Jadwal kegiatan operasional, sidang & rapat
Rekapitulasi beban dan sisa perkara bulanan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) — Nilai 4.84/5
SE layanan selama libur & kebijakan terkini PA Tuban