
Diberitahukan hasil lelang barang sitaan atas perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PA.Tbn yang telah dilaksanakan pada 10 April 2026.

Salah satu hakim PA Tuban berhasil meraih penghargaan inovasi pelayanan dari Mahkamah Agung RI atas program mediasi berbasis kekeluargaan.

Hukum waris Islam atau faraid mengatur pembagian harta warisan secara adil dan proporsional. Ketahui bagian masing-masing ahli waris.

Dalam rangka meningkatkan akses keadilan, PA Tuban menggelar sidang keliling di Kecamatan Bancar untuk melayani masyarakat pesisir.

Layanan Posbakum PA Tuban dihentikan sementara pada 20–28 Maret 2026 sehubungan dengan proses seleksi ulang mitra advokat.

Banyak yang belum paham perbedaan cerai gugat dan cerai talak. Keduanya memiliki prosedur dan konsekuensi hukum yang berbeda.

PA Tuban berhasil mempertahankan predikat Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama (SAPM) dengan nilai A dalam penilaian tahun 2026.

PA Tuban menetapkan jadwal sidang keliling untuk Semester I 2026 di 6 kecamatan. Masyarakat dapat langsung mendaftarkan perkaranya di lokasi.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hadir untuk memastikan masyarakat tidak mampu tetap bisa mendapatkan keadilan tanpa hambatan biaya.
02
03
04
05
Sen–Kam: 07.30–16.00 | Jum: 07.00–16.00 WIB
Jadwal kegiatan operasional, sidang & rapat
Rekapitulasi beban dan sisa perkara bulanan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) — Nilai 4.84/5
SE layanan selama libur & kebijakan terkini PA Tuban