Prosedur Pendaftaran Perkara Cerai Gugat di PA Tuban
Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
Tahapan Pendaftaran
Pendaftaran perkara cerai gugat di PA Tuban dapat dilakukan melalui dua jalur: tatap muka di PTSP atau online via e-Court.
Dokumen yang Diperlukan
- Akta nikah asli + 1 fotokopi
- KTP penggugat & tergugat
- KK penggugat
- Surat keterangan domisili
Estimasi Biaya
Panjar biaya perkara berkisar Rp 600.000 – Rp 1.200.000 tergantung radius domisili tergugat. Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan prodeo.









