Standar Pelayanan Publik PA Tuban
Foto: Humas Pengadilan Agama Tuban
Komitmen Pelayanan
Sesuai amanat UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, PA Tuban berkomitmen memberikan layanan yang transparan dan akuntabel.
SLA (Standar Layanan)
- Pendaftaran perkara: <= 30 menit
- Penetapan Hari Sidang: <= 7 hari
- Salinan putusan: <= 14 hari
Layanan Prioritas
- Lansia (>65 tahun)
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil / menyusui
- Anak-anak









